Page 34 - Konsep Final Disertasi Agung S. 23 April 2024
P. 34
Kontestasi aktor dalam rantai pasok ayam broiler merupakan praktek sosial
didalam perdagangan ayam broiler karena didalamnya terdapat relasi antar aktor yang
telah melembaga. Praktek sosial adalah merupakan tempat bertemunya antara struktur
dan agen yang berulang dan berpola dalam lintas waktu dan ruang di mana hubungan
dualitas dimana struktur dan tindakan saling mengandaikan atau berkaitan (Priyono,
2003). Dengan kata lain, praktek sosial dapat dilihat sebagai kegiatan yang dilakukan
secara terus menerus dan kontinyu dan membutuhkan perlakuan khusus pula dari agen
yang melakukan tindakan tersebut. Menurut Bourdieu (1992 yang disitasi oleh
Krisdinanto, 2014) mengatakan bahwa praktek sosial adalah persamaan antara (habitus
x modal) + arena.
Habitus adalah sebuah disposisi yang sudah terinternalisasi dalam diri seseorang
dan terus menerus berubah menjadi pilihan-pilhan yang melembaga dan melekat dalam
diri seseorang (Bourdieu, 1984 yang disitasi oleh Fausayana, 2017). Habitus dapat
didefinisikan juga sebagai gaya hidup (lifestyle), nilai-nilai (values), watak (dispositions),
dan harapan (expectation) kelompok sosial tertentu (Fausayana, 2017). Bourdieu juga
mengartikan habitus sebagai properti dari agen sosial (baik individu, kelompok atau
lembaga) yang terdiri dari unsur yang distrukturkan dan unsur yang menstrukturkan
“structured and structuring structure” (Boudieu, 1994 yang disitasi oleh Wiranata, 2020).
Habitus distrukturkan adalah apabila seseorang mengalami pengasuhan atau
pendidikan, baik di masa lalu ataupun sekarang. Habitus “menstrukturkan” maksudnya
seorang individu, kelompok atau lembaga berkontribusi dalam membentuk praktek-
praktek yang dilakukan oleh individu, kelompok atau lembaga yang lainnya pada saat ini
dan pada masa yang akan datang. Dengan demikian habitus merupakan “struktur” yang
di dalamnya ada penataan secara sistematis dibandingkan tersusun secara acak dan
tidak berpola.
Berdasarkan definisi tersebut, kontestasi aktor pada rantai pasok ayam broiler
merupakan perktek sosial yang telah melembaga dan adanya keterlibatan dari para aktor
didalamnya. Adapun para aktor rantai pasok ayam broiler di Indonesia secara umum
terdiri dari: integrator, perusahaan budidaya, peternak kemitraan integrator, peternak
mandiri, poultry shop, peternak plasma, dan broker (Saptana dan Ilham, 2020;
Purwaningsih et al. 2016; Salim et al. 2020; Saptana dan Yofa, 2016).
Berdasarkan identifikasi aktor di atas, masing-masing aktor memiliki habitus yang
berbeda dan akan menimbulkan proses kontestasi antar pelaku didalamnya. Integrator
adalah pelaku usaha yang memiliki modal yang kuat akan memiliki habitus yang berbeda
dengan aktor, baik langsung ataupun secara tidak langsung terintegrasi dengan
integrator, seperti habitus dalam peningkatan investasi usaha, membuat jaringan usaha,
dan ekspansi pasar. Para pelaku lainnya juga memiliki habitus yang disesuaikan dengan
perannya di dalam rantai pasok. Terbentuknya sistem rantai pasok ayam broiler
merupakan hasil dari Habitus “menstrukturkan struktur (structuring structure)” dimana
perusahaan besar membentuk praktek-praktek sistem rantai pasok yang melibatkan
berbagai aktor didalamnya sehingga aktor-aktor tersebut akan mengikuti praktek-praktek
di dalam sistem rantai pasok ayam broiler.
Modal sangat berkaitan dengan habitus. Modal lebih cenderung dikonotasikan
dengan ekonomi atau keuangan. Akan tetapi, Bourdieu memperluas “sense” tentang
modal dengan menggunakan dalam sistem pertukaran yang lebih luas. Modal menurut
16

