Page 32 - Konsep Final Disertasi Agung S. 23 April 2024
P. 32
Habitus muncul sebagai produk perilaku didasarkan pada pengalaman hidup
manusia. Habitus adalah sebuah gaya hidup (lifestyle), nilai-nilai (values), watak
(dispositions), dan harapan (expectation) yang sudah terinternalisasi dalam diri
seseorang atau kelompok yang terus berubah menjadi pilihan-pilhan yang melembaga
dan melekat dalam diri seseorang atau kelompok (Bourdieu, 1980 disitasi oleh
Fausayana, 2017; Fausayana, 2017). Bourdieu juga mengartikan habitus sebagai
properti dari agen sosial (baik individu, kelompok atau lembaga) yang terdiri dari unsur
yang distrukturkan dan unsur yang menstrukturkan “structured and structuring structure”
(Bourdieu, 1994 yang disitasi oleh Wiranata, 2020). Dengan demikian habitus
merupakan “struktur” yang di dalamnya ada penataan secara sistematis dibandingkan
tersusun secara acak dan tidak berpola.
Adapun modal lebih cenderung dikonotasikan dengan ekonomi atau keuangan.
Akan tetapi, Bourdieu memperluas “sense” tentang modal yaitu modal ekonomi, sosial,
budaya dan simbolik yang berperan sebagai alat untuk mencapai kekuasaan yang
sistemik (Fashri, 2014; Krisdinanto, 2014). Modal ekonomi terdiri dari semua aktiva atau
dikonotasikan dengan uang yang dimiliki oleh agen/pelaku; modal budaya terdiri dari
pendidikan, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan bahasa yang ditujukkan untuk
mencapai status sosial yang lebih tinggi; modal sosial terdiri kepercayaan, jaringan dan
interrelasi sehingga dapat menumbuhkan jaringan yang kuat untuk mempertahankan
posisi dalam arena; dan modal simbolik terdiri prestise, harga diri dan simbol-simbol
identitas atau kekuasaan yang memungkinkan untuk mendapatkan setara dengan apa
yang diperoleh melalui kekuasaan fisik dan ekonomi (Fashri, 2014; Krisdinanto, 2014).
Modal sosial memainkan peran penting dalam penghidupan sistem, di mana akses
terhadap aset penghidupan bergantung pada hubungan sosial (Salman et al, 2021)
Bourdieu berargumen bahwa dalam rangka memahami interaksi antar manusia,
atau untuk menjelaskan suatu perisitiwa atau fenomena sosial, tidak cukup hanya
melihat peristiwa tersebut tetapi juga mengamati ruang sebagai tempat terjadinya
peristiwa, interaksi, dan transaksi (Wiranata, 2020). Suatu ruang sosial atau arena
mengandung makna bahwa tidak hanya melokalisir obyek pengamatan dalam konteks
sejarah yang spesifik ataupun konteks tempat lokal/regional/nasional ataupun
internasional, melainkan menelusuri lebih jauh tentang cara-cara yang di dalamnya suatu
pengetahuan sebelumnya tentang suatu obyek tersebut muncul, pihak yang
memunculkan pengetahuan tersebut, dan kepentingan mereka dalam memunculkan
pengetahuan yang mengakibatkan adanya suatu praktek-praktek tertentu (Bourdieu,
1990 disitasi oleh Wiranata, 2020). Untuk mensinergikan habitus yang sudah tertanam
dalam pranata sosial dengan pengetahuan ilmiah, maka diperlukan metode perubahan
sosial yang mensinergikan rekayasa sosial (social engineering) dengan pembelajaran
sosial (social learning) dalam suatu agenda pelembagaan pengetahuan (Salman, 2012)
Arena merupakan ranah kontestasi para aktor dalam menerapkan strategi untuk
memaksimalkan posisinya dengan menggunakan modal yang mereka miliki, baik berupa
ekonomi, kultur, sosial, maupun simbolik (Sjaf, 2014; Wiranata, 2020).
Berdasarkan konsep praktek sosial dikaitkan konsep rantai pasok, yaitu prilaku
para pelaku yang diidentikkan dengan habitus, modal yang dimiliki para pelaku dalam
rangka mempertahankan posisi di rantai pasok, dan rantai pasok itu sendiri sebagai
arena berkontestasi. Siapa para pelaku rantai pasok di Indonesia? Aktor-aktor rantai
14

