Page 33 - Konsep Final Disertasi Agung S. 23 April 2024
P. 33
pasok ayam broiler menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 32 tahun 2017 yang
dimaksud: (1) pelaku usaha integrasi adalah pelaku usaha pembibitan Great Grand
Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), dan/atau Parent Stock (PS) serta
melakukan budi daya Final Stock (FS); (2) pelaku usaha mandiri adalah pelaku usaha
budi daya ayam ras yang mempunyai PS dan/atau belum mempunyai PS tetapi sudah
mampu melakukan usaha budi daya FS secara mandiri; (3) peternak ayam ras FS yang
selanjutnya disebut Peternak adalah pelaku usaha budi daya ayam ras yang tidak
mempunyai GGPS, GPS, dan PS; (4) pembibit GPS adalah pelaku usaha yang
menghasilkan telur tertunas dan/atau Day Old Chick (DOC) PS untuk kebutuhan
pembibit PS dan pelaku usaha mandiri; (5) pembibit PS adalah pelaku usaha yang
menghasilkan DOC FS untuk kebutuhan peternak, koperasi, dan pelaku usaha mandiri
serta melakukan atau tidak melakukan budi daya FS sebagai penghasil ayam ras potong
(live bird) dan telur konsumsi. Pelaku lainnya adalah pedagang pengepul dalam distribusi
ayam merupakan pihak yang mengambil ayam hidup ke kandang peternak yang telah
ditunjuk perusahaan inti, selanjutnya menjual ayam hidup atau karkas ke pedagang
besar (grosir), pengecer, meat shop dan hotel, restoran dan catering (HORECA)
(Saptana et al., 2016). Peternak pola kemitraan adalah peternak yang
menyelenggarakan usaha ternak dengan pola kerjasama antara perusahaan inti dengan
peternak sebagai plasma dimana dalam kontrak telah disepakati harga output dan input
yang telah ditetapkan oleh perusahaan inti. Peternak non-mitra (mandiri) adalah peternak
yang mampu menyelenggarakan usaha ternak dengan modal sendiri dan bebas menjual
outputnya ke pasar. Seluruh kerugian dan keuntungan ditanggung sendiri.
Para pelaku berkontestasi dalam rantai pasok sehingga mereka dapat
mempertahankan posisinya pada rantai tersebut. Struktur pasar oligopolistik pada
industri ayam broiler mengindikasikan para pelaku dengan modal besar dapat
berkontestasi dalam menentukan harga live bird. Hal ini menjadi salah satu dugaan
terhadap praktek penentuan harga pada rantai pasok ayam broiler di Indonesia. Kondisi
ini perlu dibuktikan dengan peneltian atas dugaan tersebut sehingga praktek penentuan
harga pada industri ini dapat diketahui. Penelitian seperti ini belum pernah ada yang
meneliti sebelumnya, sehingga hasil riset ini dapat dijadikan novelty atau keterbaruan
dalam ilmu dan pengetahuan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis kontestasi antar aktor pada rantai pasok dalam hubungannya dengan
fluktuasi harga live bird dalam pembangunan peternakan di Indonesia.
2.3. Metode Penelitian
2.3.1. Kerangka Penelitian
Kontestasi berasal dari kata dasar kontes. Dalam KBBI kontes memiliki arti
perlombaan. Dalam Kamus Oxford, kata contest merupakan kata benda yang artinya an
event in which people complete supremacy. Bila diterjemahkan, kontestasi memiliki arti
suatu ajang perlombaan yang terjadi adu kekuatan atau keunggulan di dalamnya.
Identifikasi dan pengukuran kontestasi aktor ini diukur berdasarkan informasi tentang
pengaruh elemen pengetahuan dan kekuatan yang dimiliki masing-masing aktor
(juniyanti et al, 2021).
15

