Page 33 - Konsep Final Disertasi Agung S. 23 April 2024
P. 33

pasok  ayam  broiler  menurut  Peraturan  Menteri  Pertanian  No.  32  tahun  2017  yang
              dimaksud:  (1)  pelaku  usaha  integrasi  adalah  pelaku  usaha  pembibitan  Great  Grand
              Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), dan/atau Parent Stock (PS) serta
              melakukan budi daya Final Stock (FS); (2) pelaku usaha mandiri adalah pelaku usaha
              budi daya ayam ras yang mempunyai PS dan/atau belum mempunyai PS tetapi sudah
              mampu melakukan usaha budi daya FS secara mandiri; (3) peternak ayam ras FS yang
              selanjutnya  disebut  Peternak  adalah  pelaku  usaha  budi  daya  ayam  ras  yang  tidak
              mempunyai  GGPS,  GPS,  dan  PS;  (4)  pembibit  GPS  adalah  pelaku  usaha  yang
              menghasilkan  telur  tertunas  dan/atau  Day  Old  Chick  (DOC)  PS  untuk  kebutuhan
              pembibit  PS  dan  pelaku  usaha  mandiri;  (5)  pembibit  PS  adalah  pelaku  usaha  yang
              menghasilkan DOC FS untuk kebutuhan peternak, koperasi, dan pelaku usaha mandiri
              serta melakukan atau tidak melakukan budi daya FS sebagai penghasil ayam ras potong
              (live bird) dan telur konsumsi. Pelaku lainnya adalah pedagang pengepul dalam distribusi
              ayam merupakan pihak yang mengambil ayam hidup ke kandang peternak yang telah
              ditunjuk  perusahaan  inti,  selanjutnya  menjual  ayam  hidup  atau  karkas  ke  pedagang
              besar  (grosir),  pengecer,  meat  shop  dan  hotel,  restoran  dan  catering  (HORECA)
              (Saptana  et  al.,  2016).  Peternak  pola  kemitraan  adalah  peternak  yang
              menyelenggarakan usaha ternak dengan pola kerjasama antara perusahaan inti dengan
              peternak sebagai plasma dimana dalam kontrak telah disepakati harga output dan input
              yang telah ditetapkan oleh perusahaan inti. Peternak non-mitra (mandiri) adalah peternak
              yang mampu menyelenggarakan usaha ternak dengan modal sendiri dan bebas menjual
              outputnya ke pasar. Seluruh kerugian dan keuntungan ditanggung sendiri.
                    Para  pelaku  berkontestasi  dalam  rantai  pasok  sehingga  mereka  dapat
              mempertahankan  posisinya  pada  rantai  tersebut.  Struktur  pasar  oligopolistik  pada
              industri  ayam  broiler  mengindikasikan  para  pelaku  dengan  modal  besar  dapat
              berkontestasi  dalam  menentukan  harga  live  bird.  Hal  ini  menjadi  salah  satu  dugaan
              terhadap praktek penentuan harga pada rantai pasok ayam broiler di Indonesia. Kondisi
              ini perlu dibuktikan dengan peneltian atas dugaan tersebut sehingga praktek penentuan
              harga pada industri ini dapat diketahui. Penelitian seperti ini belum pernah ada yang
              meneliti sebelumnya, sehingga hasil riset ini dapat dijadikan novelty atau keterbaruan
              dalam ilmu dan pengetahuan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk
              menganalisis  kontestasi  antar  aktor  pada  rantai  pasok  dalam  hubungannya  dengan
              fluktuasi harga live bird dalam pembangunan peternakan di Indonesia.

              2.3. Metode Penelitian

              2.3.1. Kerangka Penelitian

                    Kontestasi  berasal  dari  kata  dasar  kontes.  Dalam  KBBI  kontes  memiliki  arti
              perlombaan. Dalam Kamus Oxford, kata contest merupakan kata benda yang artinya an
              event in which people complete supremacy. Bila diterjemahkan, kontestasi memiliki arti
              suatu  ajang  perlombaan  yang  terjadi  adu  kekuatan  atau  keunggulan  di  dalamnya.
              Identifikasi dan pengukuran kontestasi aktor ini diukur berdasarkan informasi tentang
              pengaruh  elemen  pengetahuan  dan  kekuatan  yang  dimiliki  masing-masing  aktor
              (juniyanti et al, 2021).

                                                    15
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38