Page 119 - Konsep Final Disertasi Agung S. 23 April 2024
P. 119
pelaku usaha mandiri dan peternak rakyat agar dapat bersaing dalam
kontestasi rantai pasok ayam broiler. Pemerintah harus segera meninjau
kembali kebijakan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian produksi melalui
program cutting telur HE dan afkir dini ayam broiler, dan mendorong pemisahan
pasar ayam broiler dari pelaku usaha mandiri/peternak rakyat dengan
perusahaan Integrator.
7. Kebijakan pemerintah terhadap pengurangan impor GPS pada tahun 2024
berdampak negatif dan positif. Dampak negatif terjadi berupa penurunan
jumlah GPS di perusahaan Integrator serta berkurangnya produksi live bird di
peternak mandiri. Dampak positif dari kebijakan ini adalah terjadinya
peningkatan produktivitas live bird di perusahaan integrator yang diikuti oleh
peningkatan permintaan pakan.
Konsep baru dari hasil penelitian di atas akan memberikan implikasi pada
kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan
subsektor peternakan di tingkat nasional dan daerah dengan melindungi dan
memberdayakan sekitar 143.054 pelaku usaha mandiri dan peternak rakyat agar tetap
hidup dan tumbuh sebagai aktor pada rantai pasok ayam broiler. Rekomendasi kebijakan
perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mandiri dan peternak rakyat, antara lain:
1. Penetapan harga acuan pembelian (HAP) DOC FS dan live bird di tingkat
peternak sesuai harga pokok produksi (HPP) yang bersifat dinamis;
2. Memberikan jaminan kepada pelaku usaha mandiri dan peternak rakyat untuk
mendapatkan akses DOC FS dari perusahaan Integrator, melalui pengawasan
dan pemberian sanksi ketat atas kebijakan pengaturan peredaran DOC Final
Stock (FS) paling tinggi 50% untuk kepentingan perusahaan Integrator dan
peternak mitranya;
3. Mendorong pemisahan pasar live bird dengan mewajibkan perusahaan
Integrator dan pelaku usaha mandiri skala menengah - besar untuk memiliki
Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) beserta fasilitas rantai dingin
dengan kapasitas sesuai jumah produksi live bird yang dimiliki sendiri maupun
kemitraannya;
4. Mendorong BUMN bidang pangan untuk melakukan penyerapan live bird dari
pelaku usaha mandiri dan peternak disaat terjadi penurunan harga live bird
dibawah HAP;
5. Mendorong pelaku usaha mandiri dan peternak rakyat membentuk koperasi
atau korporasi serta membangun usaha integrasi horizontal mengikuti pola
usaha integrasi vertikal;
6. Mendorong BUMN bidang pangan untuk membangun skema cloosed loop
ekosistem perunggasan dan menjadi Integrator bagi pelaku usaha mandiri dan
peternak rakyat; dan
7. Peningkatan pengawasan secara rutin dan insidental terhadap perusahaan
Integrator dalam penyediaan dan peredaran DOC PS, DOC FS dan live bird
melalui penerapan teknologi informasi pada sistem pelaporan data base
perunggasan nasional.
101

