Page 117 - Konsep Final Disertasi Agung S. 23 April 2024
P. 117

industri  pengolahan  produk  daging  ayam  broiler  (Olori,  2008;  Chokesomritpol  et  al,
              2018).  Industrialisasi  perunggasan  ini  sebagai  dampak  positif  dari  modal,  sains  dan
              teknologi dari modernisasi dan seiring dengan revolusi pertanian 4.0 yang mensyaratkan
              peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia, modal dan jaringan menuju
              tingkat efisiensi dan efektivitas sisitem rantai pasok dari hulu, tengah dan hilir. Norman
              Long (2001) menyatakan bahwa modernisasi menggambarkan pembangunan sebagai
              sebuah  pergerakan  maju  menuju  bentuk-bentuk  masyarakat  modern  yang  lebih
              kompleks dan menyatu secara teknologi. Semua diasumsikan bergerak menuju arah
              yang sama meskipun kondisi dan situasi dan kondisi ekonominya berbeda-beda antar
              aktor yang terlibat di Industri ayam broiler. Pandangan modernis ini banyak mengundang
              kritik.  Dalam  kenyataannya  pembangunan  ekonomi  modern  menghasilkan  banyak
              bentuk dan pola yang tidak seragam dan kita tidak dapat mengeneralisir pada semua
              terutama  kegagalan  memahami  penyebab  sebenarnya  dari  keterbelakangan,
              kemiskinan dan ketimpangan sosial.
                    Berdasarkan  literatur  teori  dan  paradigma  pembangunan  maka  industrialisasi
              perunggasan di Indonesia telah mengarah pada paradigma pembangunan liberal yang
              berbasis  teori  liberalisme  (Escobar,  2010).  Paradigma  pembangunan  liberal
              berpandangan bahwa pembangunan adalah proses yang dibaliknya tersimpan agenda
              untuk  membebaskan  mekanisme  pasar  dari  campur  tangan  negara  dan  mendorong
              pasar  individu  (pemilik  modal)  yang  lebih  efektif  dan  efisien.  Dalam  teori  liberal,
              epistemologi  berupa  aliran  positivisme,  mempromosikan  pembangunan  yang  lebih
              egaliter dan dikembangkan melalui kombinasi dari aksi modal dan teknologi, individu dan
              negara.  Para aktor industri perunggasan khususnya para perusahaan Integrator saling
              berkontestasi satu sama lain untuk memperkuat dominasinya dalam upaya monopoli
              industri perunggasan. Walaupun industrialisasi perunggasan mengarah pada paradigma
              liberal, namun dalam praktek pembentukan harga ayam broiler sesungguhnya mengarah
              pada paradigma post strukturalis, dimana penetapan harga ayam broiler bukan semata-
              mata  ditentukan  keseimbangan  supply  and  demand,  tetapi  penetapan  harga  pada
              realitasnya dikonstruksikan oleh kontestasi aktor rantai pasok ayam broiler.
                    Berdasarkan model rantai pasok yang dibangun dalam penelitian ini, pelaku rantai
              pasok  ayam  broiler  di  Indonesia  berbeda  dengan  di  negara-negara  maju  yang  telah
              modern  dan  menganut  sistem  kapitalis-liberalisme.  Pelaku  rantai  pasok  di  Indonesia
              bukan hanya terdiri dari para perusahaan Integrator namun juga terdapat pelaku usaha
              mandiri dan peternak rakyat yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan
              dari kebijkan pemerintah karena tidak mungkin dapat bersaing secara langsung dengan
              para  perusahaan  Integrator.  Kebijakan  pemerintah  untuk  melindungi  dan
              memberdayakan peternak rakyat dan mandiri masih dibutuhkan antara lain mencakup
              bidang  inovasi  teknologi,  ketersediaan  dan  pengendalian  harga  input,  investasi  dan
              modal,  insentif  produsen,  infrastruktur  kelembagaan  dan  industri  pengolahan,  serta
              pemisahan  pasar  ayam  broiler  antara  peternak  rakyat/pelaku  usaha  mandiri  dan
              perusahaan  Integrator.  Disamping  hal  tersebut  pemerintah  memiliki  kewajiban  untuk
              mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan demikian antara
              tujuan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan dapat diselaraskan pada
              tingkat  pelaku  ekonomi  (produsen  dan  pasar).  Kebijakan  pemerintah  harus  mampu
              mendorong perbaikan kelembagaan dengan mengarahkan pelaku usaha mandiri dan
                                                    99
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122